“Dalam perkara ini masih ada dua DPO (daftar pencarian orang) yaitu RO dan AN,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, Selasa (15/7/2020).
Saat ini, polisi telah menangkap empat tersangka yaitu W, A, S dan R.
"(Pemerasan itu) di dahului dengan (tersangka) mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan,” ujar Slamet.
Para tersangka mendatangi sebuah toko yang menerima KJP sebagai alat pembayaran lalu menuduh korban telah melakukan penyelewengan. Pengakuan para tersangka sebagai polisi dan wartawan membuat si pedagang awalnya memercayai mereka.
Mereka kemudian menyita 219 KJP di toko itu yang disebut sebagai barang bukti penyelewengan. Setelah itu, mereka memasukkan korban ke dalam sebuah mobil dan membawanya ke arah Grogol.
Di dalam mobil, para tersangka memeras korbanya tersebut. Mereka meminta “uang damai” dari korban agar tuduhan penyelewangan itu tidak berlanjut.
“Di dalam mobil minta uang damai sebesar Rp 50 juta. Namun demikian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai (uang) dimiliki korban 4,5 juta,” ucap Slamet.
Empat tersangka telah ditangkap pada hari Minggu lalu. Mereka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/20120261/polisi-buru-2-lagi-komplotan-polisi-dan-wartawan-gadungan-yang-peras