JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agak tak membuka tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, bar, serta griya pijat (spa) meski masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Hal ini lantaran kasus Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi bahkan positivity rate sempat menginjak skor 10,5 persen pada Minggu (12/7/2020).
"Keputusan dibuka atau ditutup itu, harus didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," ucap Suhaimi saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Apalagi di tempat tersebut kemungkinan kecil adanya physical distancing atau jaga jarak.
"Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani yang meminta agar tempat hiburan tak dibuka saat PSBB transisi.
Zita meminta agar Anies lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu bila memang kondisi sudah memungkinkan.
"Nah, itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/22383311/pemprov-dki-diingatkan-tidak-buka-dulu-tempat-hiburan-malam-saat-psbb