"Kalau menurut saya masyarakat jangan sampai bingung dengan banyak istilah," ujar dia saat ditemui awak media di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).
Arief mengatakan Pemkot Tangerang memutuskan untuk tetap menggunakan istilah lama terkait penanganan Covid-19 tersebut.
"Kita konsisten dengan yang sering diasosiasikan," kata dia.
Arief mengatakan, banyaknya istilah baru akan membuat masyarakat justru tidak waspada terhadap penanganan Covid-19.
"Karena kalau kebanyakan istilah baru jangan sampai masyarakat nanti buyar. Fokusnya mereka harus jadi solusi penanganan Covid-19 itu sendiri," kata dia.
Adapun sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/14424781/istilah-baru-covid-19-dari-menkes-terawan-wali-kota-tangerang-masyarakat