Terdakwa Rahmat Kadir mendapat vonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai sebagai seorang bhayangakari negara, perbuatan terdakwa mencederai nama Polri," kata Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sementara poin yang meringankan terdakwa, yang pertama terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Kedua, dua-duanyabl telah menyampaikan permohonan maaf pada Novel, keluarga, rakyat Indonesia dan institusi Polri.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djuyamto.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/22065191/ini-hal-meringatkan-dan-memberatkan-2-polisi-yang-menyerang-novel