Kegiatan pengecekan tes urine tersebut termasuk dalam progam Drug and Alcohol Management Program (DAMP).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, secara berkala Garuda Indonesia Group juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
"Sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," katanya, Sabtu.
Pemeriksaan tersebut merupakan wujud perhatian dan upaya berkelanjutan yang dilaksanakan Garuda Indonesia dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan.
"Adapun hasil random check tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih dari NAPZA," lanjut Irfan.
Anak usaha Garuda Indonesia Group, Citilink Indonesia juga telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan random check terhadap karyawannya, khususnya yang bertugas di lini operasional termasuk pilot dan awak kabin.
Garuda Indonesia memecat dua pilot maskapainya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pemecatan dua pilot ini berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi Garuda Indonesia dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Irfan mengatakan, penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Garuda Indonesia dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang menyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berasal dari maskapai penerbangan swasta dan plat merah.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun. Baca berikutnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/19/08032701/pilotnya-terjerat-narkoba-garuda-indonesia-gelar-tes-urine-ke-karyawan