Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini polisi masih memintai keterangan Catherine dan J.
"CW masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan termasuk juga J untuk kemungkinan ada pelaku lain dan juga untuk mendalami DPO (daftar pencarian orang) berinisial A yang dilakukan pengejaran," kata Yusri, Senin (20/7/2020).
Menurut Yusri, sampai saat ini, polisi belum mengetahui status A apakah seorang artis atau bukan. Diduga A hanya orang biasa yang berperan sebagai pengedar.
"Sampai saat ini kami belum tahu karena belum tertangkap, tapi ini cuma orang biasa saja, cuma pengedar saja," kata dia.
Polisi menangkap Catherine Wilson terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat, pada Jumat lalu.
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Catherine bersama seorang petugas sekuriti rumahnya, yaitu J.
J disebut telah membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Chatherine dan J kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/20/17555501/polisi-masih-memburu-pemasok-sabu-untuk-catherine-wilson