Perburuan dilakukan setelah polisi menangkap empat perompak yakni Bombon (22), Baharudin (38), Dado (30), dan Udin (42) di perairan utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/7/2020) kemarin.
"Pimpinannya ada, yang mengendalikan ada. Bahkan pengakuan awal mereka ada dibagi menjadi empat kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor Ditpolairud, Jakarta Utara, Senin.
Dalam operasinya, komplotan itu terbagi dalam empat kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari empat orang.
Empat kelompok itu disebar ke berbagai lokasi di sekitar perairan Sumatera, Jakarta, dan Kalimantan.
"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja tapi sampai dengan Bangka Belitung dan Kalimantan," kata Yusri.
Dalam seminggu, komplotan perompak beraksi satu hingga dua kali ke kapal nelayan di tengah laut.
Para perompak mengeluarkan senjata tajam dan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan.
Menurut pengakuan para perompak yang ditangkap, aksi itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
"Dari kurun waktu dua tahun mereka melakukan hampir setiap minggu satu kali bahkan ada sering dua kali mereka melakukan. Sasarannya adalah para nelayan," kata Yusri.
Sebelumnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mendapat laporan dari nelayan tentang adanya komplotan perompak di perairan Kepulauan Seribu. Berdasar dari laporan itu, polisi mengejar dan menangkap mereka.
Dari tangan para perompak, polisi menyita satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, senjata api air soft gun rakitan, badik, golok, kampak, uang tunai Rp 3,3 juta, alat isap sabu-sabu (bong) beserta dua pipet sisa pakai.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, Pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/20/20513461/polisi-kejar-pimpinan-perompak-yang-beraksi-di-perairan-kepulauan-seribu