Pengawasan tersebut dilakukan di tempat fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
"Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin, saat dihubungi wartawan pada Sabtu (25/7/2020).
Rinciannya, tempat atau fasilitas umum yang terkena denda sebanyak 71 dan teguran tertulis sebanyak 401.
Lalu, delapan kegiatan sosial budaya yang mendapat teguran tertulis, 18 dikenakan denda, dan 28 disegel.
"Pelanggaran yang paling banyak adalah perorangan tidak memakasi masker. Dihukum kerja sosial sebanyak 37.599 dan denda 4.094," kata dia.
Nilai denda yang masuk dari perorangan sebesar Rp 664 juta, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 264,8 juta dan kegiatan sosial budaya sebesar Rp 171,5 juta, sehingga totalnya Rp 1,1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/25/20160001/denda-pelanggar-selama-psbb-transisi-satpol-pp-setor-rp-11-miliar-ke-kas