"Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian pejambretan di Jalan Anggrek, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto melalui keterangan resmi Sabtu (25 /7/ 2020).
Tak berselang lama, MF menemukan target dan melaksanakan aksi penjambretan kepada seorang wanita yang diketahui bernama Fitriyah (33).
Saat kejadian, korban yang sedang berjalan sembari bermain ponsel dihampiri MF yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban.
Dari hasil penyelidikan di TKP, polisi menyelidiki dan mencari pelaku ke kawasan Jalan KS Tubun.
"Pelaku berinisial MF, kami tangkap Kamis kemarin di rumahnya di Jalan KS Tubun," kata Supriyanto.
Akibat perbuatannya, MF diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/25/21552711/polisi-tangkap-jambret-ponsel-yang-terekam-kamera-cctv-di-jakbar