"Pelaku membeli obat keras berupa tramadol dan eksimer," ujar Adi saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Tersangka AS yang masih berusia 14 tahun, yang berperan sebagai dalang pembegalan, menjual barang hasil kejahatannya, yaitu sepeda motor, sebesar Rp 1 juta ke penadah berinisial R.
Uang dari penjualan barang rampasan dibagi ke lima pelaku dengan besaran yang bervariasi. AS mendapat Rp 200.000, tersangka B Rp 200.000, tersangka R dan D masing-masing Rp 100.000.
"Sedangkan R dan A masing-masing Rp 200.000," ujar Adi.
Sebelumnya, polisi menangkap kawanan begal yang berkeliaran di jalan perimeter Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban MA yang ditodong kawanan begal saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu," kata dia.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke polisi. Polisi lalu menindaklanjuti dan menangkap empat dari enam pelaku pembegalan, yaitu AS, B, R dan D.
Dua tersangka pelaku lainnya dan satu penadah barang hasil pembegalan masih dalam pengejaran polisi.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Adi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/27/13404181/uang-hasil-pembegalan-motor-di-bandara-soekarno-hatta-digunakan-beli-obat