Salin Artikel

Ingin Punya Adik dengan Menculik Bocah 3 Tahun, Anak dan Ibu Ini Terancam Bui 15 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - P (17) menangis saat memasuki lobi Polres Jakarta Selatan Ia memakai topeng dan berbaju jingga bertulis "Tahanan".

P lalu memeluk ibunya, N (48), yang sudah lebih dulu berdiri di belakang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.

Saat itu, P dan N dinyatakan sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta.

P anak tunggal dan ingin memiliki adik perempuan. Itulah motif dari upaya penculikan itu.

N turut ditetapkan jadi tersangka lantaran mengetahui aksi penculikan PR tetapi tidak mencegahnya.

"Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) siang.

N atau ibunda P sudah tak bisa punya anak lagi. Niat P dan N awalnya membawa PR untuk dirawat sebagai anak dan adik buat P.

PR diculik P saat sedang bermain di depan rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Senin lalu.

Saat melakukan penculikan, P dan N sedang berada di keluarganya di Ulujami itu yang dekat rumah korban.

P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke rumahnya di Munjul, Banten.

P dan N disebut mengenal PR. Sebelum tinggal di Munjul, mereka pernah tinggal di rumah yang berlokasi di dekat rumah PR.

Orangtua cari PR

Tak lama setelah diculik, orangtua PR mencari keberadaan anak mereka. Saat itu pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

Namun, saat orangtuanya melihat keluar, anak itu sudah tidak ada. Orangtua PR mendatangi rumah tetangga tempat anaknya biasa bermain.

Tetangga mengaku tidak melihat. Selanjutnya, orangtuanya mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman video CCTV, P terlihat membawa PR dengan cara menggandeng bocah itu.

"(PR) tidak diimingi apa-apa. Hanya memang ada ajakan saja, yuk ikut. Bahasanya seperti itu," kata Budi saat menjelaskan cara P menculik PR.

Orangtua dan saudara PR kemudian melaporkan kasus penculikan itu ke ketua RT/RW lalu diteruskan ke Polsek Pesanggrahan pada Senin sore pukul 18.30 WIB.

"Kemudian dari Polsek Pesanggrahan melaksanakan pencarian bersama orangtua korban. Karena tidak ada bertemu juga akhirnya pada malam hari, dini hari jam 2 pagi membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.

Tim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan mencari PR berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi penculikan PR itu viral di media sosial.

Dalam waktu 12 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, P dan N ditangkap di rumah mereka di Munjul, Solear Tangerang, Banten pada Selasa lalu.

P dan N kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan. 

P dan N membawa korban ke rumah mereka dengan naik kereta api. Awalnya mereka naik angkutan umum ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari Kebayoran Lama mereka naik kereta rel listrik (KRL) dan turun di Stasiun Tiga Raksa, Banten.

Budi menyebutkan, suami dari N menjemput P dan PR menggunakan sepeda motor. Suami dari N sempat kaget melihat P dan N membawa anak kecil.

"Dia (pelaku) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersanka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," lanjutnya.

P dan N bercererita bahwa PR dipungut dari Pasar Kebayoran Lama.

Terancam hukuman 15 tahun

Budi menyebutkan, motif ingin menguasai apalagi membawa seorang anak untuk dimiliki termasuk ke dalam kategori penculikan anak. Apapun motifnya, lanjut Budi, tetap bertujuan mengambil hak anak dari orangtuanya.

"Apalagi secara paksa, tidak ada izin," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami peran N dan P dalam penculikan PR. Budi menyebutkan, N dan P dikenakan pasal yang sama.

"Nanti dilihat peran sertanya seperti apa, turut membantu kah? Apa memang dia pelaku utamanya? Yang pasti dua-duannya memenuhi unsur persyaratan kasus penculikan," ujar Budi.

Sementara itu, suami dari N atau ayah dari P tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa. Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/06423791/ingin-punya-adik-dengan-menculik-bocah-3-tahun-anak-dan-ibu-ini-terancam

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke