Ini Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Bekasi
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M.
Bagi masyarakat yang hendak shalat berjamaah di masjid harus mematuhi syarat-syarat berikut:
Sementara, ini yang harus diterapkan saat penyembelihan hewan kurban adalah:
- Saat penyembelihan harus menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
- Memotong hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, sehingga hanya panitia dan pekurban yang boleh berada di lokasi.
- Mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah.
- Para panitia penyembelihan hewan kurban harus dalam keadaan sehat.
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
- Panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyenggara harus selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer saat penyembelihan berlangsung.
- Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
- Membersihkan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Lalu, membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.