Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah Disnaker DKI melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 ke 3.177 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 31 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Jumlah kantor yang ditutup sementara bertambah dua unit. Kemarin, Andri mengatakan jumlah kantor yang ditutup karena terpapat Covid-19 sebanyak 29 unit.
Andri memaparkan, 24 dari 31 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. Meski demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.
Berdasarkan catatan Disnaker DKI, sebanyak 24 perusahaan itu terdiri dari delapan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat.
"Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Utara, tujuh perusahaan di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan," ujar Andri.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," ungkap Andri.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin juga memaparkan, tercatat 595 tempat usaha atau fasilitas umum dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.
Selain itu, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya adalah 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/06/10234561/tambah-2-jumlah-kantor-yang-ditutup-sementara-di-jakarta-karena-covid-19