JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara tetap menggelar upacara untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020) mendatang.
Upacara tersebut rencananya dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan kantor-kantor kecamatan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, pembatasan jumlah peserta dan petugas upacara hingga 50 persen.
"Tahun lalu, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI difokuskan di tingkat kota tapi di tahun ini akan dilaksanakan di tingkat kota dan kecamatan karena adanya pembatasan jumlah peserta," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara Wawan Budi Rohman saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Sebelum mengikuti upacara, peserta dan petugas upacara harus terlebih dahulu melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.
Pembatasan juga berlaku bagi para pasukan pengibar bendera (paskibra) yang bertugas selama upacara.
"Kelengkapan upacara di masa pandemi Covid-19 juga akan disesuaikan, biasanya pasukan Paskibranya full, sekarang harus dikurangi untuk mencegah kerumunan. Begitu juga di tingkat kecamatan akan dikondisikan sesuai wilayahnya masing-masing," ucap Wawan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/06/19191331/ketentuan-upacara-hut-ke-75-ri-di-pemkot-jakut-jumlah-peserta-hingga