Massa sempat menolak jenazah dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19. Video penolakan itu juga viral di sosial media.
Pasien probable yang meninggal adalah warga Desa Tanjung Sari, seorang dewan kemakmuran masjid (DKM).
Probable adalah kasus suspect dengan ISPA berat atau acute respiratory disease system (ARDS) atau meninggal dunia dengan diagnosis yang diyakini sebagai Covid-19.
Kejadian itu bermula ketika para petugas dari RSUD Kabupaten Bekasi akan memakamkan jenazah A.
Beberapa orang dekat A melihat petugas yang turun dari mobil jenazah memakai pakaian alat pelindung diri (APD).
Melihat hal tersebut, mereka berkeberatan serta berusaha memprovokasi warga sekitar.
Akhirnya massa semakin ramai. Mereka bersama-sama menolak pemakaman dengan prosedur Covid-19.
Petugas diusir dan diminta lepas APD
Para petugas yang hendak memakamkan jenazah A pun diadang oleh warga sekitar. Mereka diteriaki bahkan diusir dari lingkungan TPU Kaliulu.
Menurut warga, pakaian petugas dengan APD sebagai bentuk penghinaan.
Petugas RSUD yang mengantarkan jenazah A sempat diusir dan diminta copot Alat Pelindung Diri (APD).
Para petugas yang diusir itu pun putar balik ke rumah sakit kembali.
Alasan warga protes jenazah A dimakamkan dengan protokol Covid-19
Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti mengakui hasil swab test pertama A memang negatif.
Sehingga warga berkesimpulan jika hasil tes swab pertama A negatif, harusnya dia tak dimakamkan dengan pemulasaraan Covid-19.
Menurut Sumarti, meski jenazah A dinyatakan negatif pada swab pertama, pihaknya tetap harus menunggu hasil swab kedua untuk menyatakan A bebas Covid-19.
Karena hasilnya hingga kini belum keluar, pihak rumah sakit tetap memutuskan A harus dimakamkan dengan pemulasaraan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan standar operasional yang ada.
Namun, warga tetap bersikeras kalau A meninggal bukan karena Covid-19, melainkan disebabkan oleh penyakit jantung dan diabetes yang sempat dideritanya. Sehingga dari situlah timbul keributan.
Berujung damai
Sesaat setelah keributan itu terjadi, para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut melakukan mediasi.
Petugas yang sempat meninggalkan lokasi TPU karena diusir pun akhirnya kembali lagi.
Warga diberi pemahaman tentang pemakaman pemulasaraan Covid-19 terhadap pasien probable.
Jenazah A pun akhirnya tetap dimakamkan di TPU Kaliulu dengan proses pemulasaraan Covid-19.
“Sudah selesai kasusnya, sudah damai juga,” kata Sumarti.
Masih kata Sumarti, kasus protes jenazah probable dimakamkan dengan protokol Covid-19 itu harus dievaluasi Pemkab Bekasi.
Sumarti meminta Pemkab edukasi masyarakat tentang standar operasional pasien suspect, probable, dan konfirmasi positif Covid-19.
“Kemudian RSUD juga minta SOP-nya kalau review-nya harus ada pengawalan. Sebenarnya SOP-nya harus ada pengawalan Polres, kemudian harus ada koordinasi dengan semua pihak,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/11/07532091/fakta-petugas-diusir-dan-dipaksa-lepas-apd-saat-makamkan-pasien-probable