Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan dan didapatkan sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi untuk melancarkan aksinya.
"Ada langkah-langkah penyelidikan yang tidak bisa saya sampaikan metodenya," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).
Menurut Iman, petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut dan menangkap salah seorang pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya.
"Saat salah satu tersangka mengendarai kendaraan, kemudian berhentikan. Kemudian kita geledah dan menemukan senjata airsoft gun dan kita kembangkan," ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya, polisi segera mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan penangkapan.
Di lokasi penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi kembali menemukan dan mengamankan senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Kita lakukan penggeledahan di apartemen salah satu tersangka dan menemukan barang bukti lain," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa serpihan peluru mimis dari para korban penembakan tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.
Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/11/13580071/kronologi-penangkapan-3-pelaku-penembakan-yang-incar-pengendara-di