Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Bos PS Store Putra Siregar Jadi Korban Pembunuhan Karakter

Oleh karena itu, Lukman menyebut klienya sempat menjadi korban pembunuhan karakter.

“Pembunuhan karakter memang sudah terjadilah. Sanksi sosial untuk klien kami sudah terjadi walau faktanya bukan seperti itu,” kata Lukman saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Mental Putra Siregar, lanjut Firman, memang sempat jatuh ketika akun instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta mengunggah penyerahan berkas perkara Putra Siregar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beberapa hari lalu.

Banyak yang menyangka Putra Siregar ditangkap pada hari itu juga, padahal penyitaan dan penetapan sebagai tersangka sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu.

“Padahal itu sudah terjadi sejak tahun 2017. Saat itu klien saya baru ekspansi dari Batam ke Jakarta, buka usaha jual beli handphone bekas di Jakarta,” kata dia.

Namun saat ini dia mengaku kondisi Putra Siregar berangsur-angsur pulih. Putra siregar yang berstatus tahanan kota masih beraktivitas seperti biasa.

Pihaknya juga merasa beruntung dengan isi dakwaan Jaksa yang menyebut penggeledahan sudah terjadi sejak 2017 lalu.

“Kini sudah kembali seperti biasa, menghadapinya dengan beraktivitas seperti biasa,” tambah Lukman.

Kronologi kasus Putra Siregar

Sebelumnya, Bea dan Cukai Jakarta mengungkap kasus penyitaa ratusan ponsel ilegal milik Youtuber Putra Siregar di tokonya, PS Store. Toko Putra ini terkenal menjual ponsel dengan harga miring.

Kasus ini akhirnya sampai ke pengadilan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan ponsel yang dilakukan Putra Siregar.

Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang diterima Kompas.com dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.

Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.

Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” jelas isi dakwaan.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai menyita 150 unit handphone yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.

Total 190 handphone illegal milik Putra Siregar pun disita. Pihak Bea Cukai pun mengalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp.26.332.919.

Atas dasar itulah, JPU mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,” jelas isi dakwaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/11/17153801/kuasa-hukum-sebut-bos-ps-store-putra-siregar-jadi-korban-pembunuhan

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke