Steven mengatakan, Ichlas (34) selaku pelaku penusukan sakit hati karena tidak diberi banyak kesempatan untuk mengisap sabu.
"Pelaku sakit hati terhadap korban karena merasa dibohongi, karena hanya kebagian satu kali isap sabu-sabu, padahal pelaku sudah memberikan uang Rp 50.000," kata Steven dalam keterangan persnya, Rabu ini.
Tersangka pelaku yang kesal kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau dan kembali ke warnet tempat Wing berada.
Di sana Wing ditusuk Ichlas hingga tewas. Saat Wing terkapar, Ichlas melarikan diri.
Teguh Purnomo selaku saksi mata kaget melihat peristiwa tersebut. Dia lalu membawa korban ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, Wing dinyatakan tewas.
Pada hari yang sama, Ichlas ditangkap polisi.
Tersangka kini dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/19/17405751/seorang-pria-tusuk-temannya-hingga-tewas-gara-gara-sabu