Salin Artikel

Angkasa Pura II Bentuk Satgas Layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta membentuk tim satuan tugas untuk mengatasi layang-layang yang terbang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan bahwa pembentukan satgas layang-layang tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

"Kita juga sudah melakukan tim satgas untuk memberantas layang-layang yang terdiri dari beberapa tokoh masyrakat di sekitar bandara Soekarno-Hatta," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Tidak hanya itu, Febri juga mengatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan sosialisasi secara masif dengan cara menggelar webinar dan beberapa kegiatan sosialisasi lainnya.

"Kedua kami melakukan kunjungan di beberapa kelurahan setempat untuk melakukan sosialisasi dan sharing knowlage juga," kata dia.

Upaya lainnya, kata Febri, juga berupa pemasangan spanduk berisi peringatan pidana dan denda bagi masyarakat yang nekat menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan.

"Kami juga telah memasang beberpa spanduk ukuran yang cukup besar di beberapa titik yang kami anggap cukup krusial seperti itu, terutama untuk di bagian utara Bandara Soekarno-Hatta," tutur Febri.

Dia mengatakan, meski tidak hilang secara keseluruhan, aduan terkait layang-layang mulai berkurang sejak dilakukan sosialisasi secara masif dan pembentukan satgas tersebut.

"Kami informasikan terus berkurang sepeti itu, ya tentu kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi. Kami juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI dan aparat desa," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi, "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/21/17113701/angkasa-pura-ii-bentuk-satgas-layang-layang-di-bandara-soekarno-hatta

Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke