Sementara DM dan M merupakan pemasok narkoba jenis ganja ke kru band.
Keempat orang tersebut, ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (21/8/2020) karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
"Sementara ini DM dan M adalah pemasok dalam crew. W dan ARK (Anton Rudi Kelces) ini sebagai penguna, kami masih dalami karena penangkapan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus daalm keterangan pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020) siang.
Meski begitu, polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan lain guna mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Kami dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," kata Yusri.
Kepada polisi, ARK juga menyebut bila Ia baru menggunakannya sekali dalam kurung waktu tujuh tahun terakhir.
"Pengakuan ARK, dia mengaku baru satu kali mengunakan. Pernah menggunakan tujuh tahun lalu," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap kru dan anggota band J-Rocks terkait penyakahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari tangan pelaku polisi mengumpulkan 1 kilogram lebih paket ganja kering siap pakai.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/22/18255661/polisi-sebut-drummer-j-rocks-hanya-sebagai-pengguna-bukan-pemasok-ganja