Camat harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengizinkan warganya menggelar hajatan. Mulai dari jumlah pengunjung, luas wilayah yang akan digunakan, hingga memastikan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Saya perintahkan ke camat, saya keluarkan instruksi kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai (untuk hajatan)," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Selain itu, warga yang hendak gelar hajatan juga harus membatasi jumlah pengunjungnya setengah dari kapasitas gedung atau luas wilayah yang digunakan.
Masyarakat pun tak bisa sembarang membuat panggung dan mengumpulkan massa di tempat hajatan tersebut.
"Izin gelar hajatan ke kecamatan. Kalau dia mau ada dangdutan izinnya ke Polsek. Sehingga sinergitas kita terbangun," kata Rahmat.
Dia mengatakan, lebih baik hajatan digelar secara drive thru sehingga mengurangi jumlah orang yang berkumpul dan sentuhan fisik.
Dengan begitu kemungkinan penularan Covid-19 di tempat hajatan itu sedikit.
"Makanya kan ada instruksi nanti ada Camat, Lurah nanti sosialisasikan ke RW. Kalau ada hajatan tanahnya 50 meter, ya kalau enggak jadikan drive thru, jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu. Bukannya tidak boleh tetapi diatur sedemikian rupa," ucap dia.
Jika masih ada masyarakat yang tetap menggelar hajatan dengan tidak menaati protokol kesehatan, Pemkot akan berikan sanksi.
"Sanksi moral saja. Ini kan kita pandemi ini persoalannya dalam, saya lebih baik pada persuasif," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/09565841/wali-kota-bekasi-minta-camat-batasi-izin-untuk-warga-yang-mau-gelar