Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, korek berbentuk pistol itu sempat ditodongkan AB ke salah satu pegawai pusat gadai yang hendak melarikan diri.
"Pelaku berhasil menangkap inisial PG (saksi) dan menyeretnya kembali ke dalam gudang sambil menodongkan yang diduga senjata api," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Selain itu, tersangka AB juga sempat menodong warga setempat di sekitar lokasi pusat pegadaian karena takut ditangkap.
Adapun untuk memperlancar aksinya, AB mengaku sebagai teknisi yang diutus kantor pusat PT. Pusat Gadai Indonesia untuk memasang alarm di gudang.
"Pelaku mendatangi PT. Pusat Gadai Indonesia mengaku sebagai teknisi dari kantor pusat kemudian diterima oleh saksi inisial EA," kata Sugeng.
Saat hendak ke kamar mandi, AB meminta EA membawakan lakban begitu kembali nanti.
"Setelah EA memberikan lakban kepada pelaku, EA didorong oleh pelaku dan mengancam menggunakan pisau kemudian inisial EA diseret ke sudut pojok gudang oleh pelaku sambil mengeluarkan kain untuk membekap EA," ucap Sugeng.
Kemudian AB mengambil 21 ponsel dari pusat pegadaian tersebut. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Batu Ceper.
Tim gabungan dari Polsek dan Polres Metro Tangerang lantas mencari keberadaan AB.
AB ditemukan polisi bersembunyi di rumah di Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Terhadap AB dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/18283081/perampok-pusat-gadai-di-tangerang-pakai-korek-berbentuk-pistol-saat