Keputusan itu diambil setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus SARS-Cov-2 atau virus corona tipe dua oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, di dalam pembatasan berskala mikro ini, Pemkot Bogor akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko-toko maupun unit usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, jam aktivitas warga di luar juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam," ucap Bima, dalam konferensi pers penanganan Covid-19 yang disiarkan live streaming YouTube, Jumat (28/8/2020)
"Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," sambung Bima.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi, hukuman sosial, hingga denda untuk warga kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Perwalinya tinggal ditandatangani," katanya.
Kota Bogor, Jawa Barat, berada dalam zona kritis Covid-19. Berdasarkan situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 www.covid19.go.id, Kota Bogor saat ini berada dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus SARS-Cov-2 atau virus corona.
Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan ini ditengarai menjadi salah satu indikator perubahan status zonasi Kota Bogor yang sebelumnya berada dalam level orange atau risiko sedang.
Dalam menentukan peta risiko zona daerah, Satgas Penanganan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat yang dihitung berdasarkan nilai (skoring) dan pembobotan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/28/19594961/masuk-zona-merah-covid-19-pemkot-bogor-batasi-aktivitas-malam-selama-2