Salin Artikel

Dua Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Kiriman 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

TANGERANG, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pengedar narkoba berinisial DP dan NB serta mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram asal Aceh.

Keduanya ditangkap saat menunggu kiriman 200 kilogram ganja yang dipesan melalui aplikasi antar barang di Jalan Cilosari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2020) kemarin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan ungkapan sebelumnya di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada akhir Juli 2020 lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut ganja seberat 14,5 kilogram.

"Pengembangan kurang lebih satu bulan. Informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus 2020 akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka gunakan jasa pengiriman kargo," ujar Nana saat rilis di Polsek Pakuhaji, Tangerang yang disiarkan secara daring, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Diketahui paket ganja tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2020.

Sehari setelahnya, paket ganja terebut akan diambil oleh DP dan NB melalui aplikasi antar barang online ke kawasan Cikini Jakarta Pusat.

"Kedua tersangka ini memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket di Tanah Abang. Saat tiba pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan (terhadap tersangka)," katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan DP dan NB berikut 6 karung seberat 200 kilogram berisikan ganja.

"Dari 6 karung itu ada 200 kilogram ganja. Jadi memang kadang mereka untuk modus itu dengan berbagai cara, tapi ini apa adanya. Mereka hanya menggunakan karung," kata Nana.

Berdasarkan pengakuan DP dan NB, paket ganja tersebut dikendalikan oleh rekannya, CK yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kini, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/01/19403751/dua-pengedar-ditangkap-saat-tunggu-kiriman-200-kilogram-ganja-asal-aceh

Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke