Salin Artikel

Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Bakal Cegah Warga Pindah Tongkrongan

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi itu digelar guna mengantisipasi bergesernya kerumunan dan keramaian pada malam hari dari wilayah Depok dan Bogor ke Jakarta.

"Kita akan melakukan giat bersama di daerah perbatasan. Sudah ada pembicaraan dengan (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Kita akan langsungkan kepatuhan protokol kesehatan antara Jakarta Selatan dengan Depok, sekitar perbatasan yang ada jalan mengarah Depok dan masuk Jakarta," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Potensi pergeseran kerumunan itu bisa terjadi karena Bogor dan Depok telah memberlakukan "jam malam" untuk membatasi aktivitas warga pada malam hari.

Saat operasi digelar, Satpol PP akan mengimbau warga untuk beraktivitas di rumah dan menghindari kerumunan.

"Kita tidak menghendaki pergeseran, penyebaran kerumunan dan keramaian ke arah Jakarta. Kita akan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk stay at home, kalau ada kerumunan enggak perlu ikut gabung," ucap Arifin.

Tak hanya itu, Satpol PP akan fokus menggelar operasi di kafe dan restoran di Ibu Kota.

Pasalnya, warga Bogor dan Depok diperkirakan mencari tempat beraktivitas atau nongkrong di wilayah Jakarta seperti kafe dan restoran.

"Kita akan tingkatkan pengawasan di tempat keramaian umum, utamanya adalah restoran, kafe, atau rumah-rumah makan. Ataupun tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang biasa didatangi masyarakat," ujar Arifin.

Kota Depok kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.

Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.

Meski demikian, hingga sekarang kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Konsekuensi hukum dijadwalkan baru berlaku mulai Kamis (3/9/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, konsekuensi hukum akan termuat secara terperinci melalui peraturan wali kota.

Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci soal sanksi yang berlaku pada pelanggaran jam malam. Sebab saat ini beleid tersebut sedang dalam proses.

Meski demikian, Dadang memastikan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, juga berlaku untuk pedagang kaki lima hingga warung kelontong, kecuali apotek.

"Semua (dibatasi hingga) pukul 18.00. Termasuk warung kelontong jadi pukul 18.00 harus sudah selesai. Apotek tetap berjalan seperti biasa," kata dia.

"Kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari keempat. Ini kan hari kedua, artinya Kamis sudah penindakan," Dadang menambahkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/03/06591231/bogor-dan-depok-terapkan-jam-malam-pemprov-dki-bakal-cegah-warga-pindah

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke