Salin Artikel

9 Tersangka Peragakan 26 Adegan dalam Rekonstruksi Pesta Seks Sesama Jenis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di salah satu apartemen Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).

Rekonstruksi menghadirkan sembilan tersangka dengan inisial TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Kegiatan ini dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setidaknya ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan 26 adegan. Itu dibagi tiga tahapan yang ada mulai dari perencanaan, struktur ruangan, hingga pelaksanaan," ujar Jean kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Jean menjelaskan, pada tahap pertama rekonstruksi terungkap bagaimana tersangka TRF yang menjadi otak dari penyelenggara merancang kerangka acara dengan bertemu empat tersangka lain di salah satu kedai kopi.

Mereka membahas mengenani kebutuhan yang harus disiapkan selama berlangsungnya pesta seks sesama jenis itu.

"Kedua susun struktur. Setelah perencanaan selesai tahapan dua akan dijelaskan timeline kesiapan yang ada, panitia masuk ke lokasi susun barang-barang, alat-alat seksual sampai dengan bagiamana cara jemput tamu," katanya.

Tahapan rekonstruksi ketiga dialakukan dengan memeragakan pelaksanan suatu pesta seks sesama jenis yang digelar para tersangka dengan 47 peserta sejak pukul 21.00-03.00 WIB.

"Tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali (selama pesta) sampe jam 3 pagi," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.

Dari 56 pria yang ditangkap, sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan penyelenggara dari pesta seks sejenis itu.

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/03/16470151/9-tersangka-peragakan-26-adegan-dalam-rekonstruksi-pesta-seks-sesama

Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke