Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para pendukung diperbolehkan mengiringi ketika pendaftaran dengan jumlah terbatas.
Sementara itu, yang wajib hadir di Kantor KPU adalah pasangan bakal calon, ketua, dan sekretaris partai pengusul.
"Jadi kami sudah berkoordinasi dan menyurati ke partai politik. Kami memfasilitasi 30 orang pendukung yang mengiringi bakal pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Namun, para pengiring tersebut tidak dapat masuk ke aula pendaftaran dan hanya diperkenankan berada di halaman gedung KPU.
Menurut Bambang, pihaknya sudah menyediakan tenda bagi para pendukung beserta layar yang menyiarkan langsung proses pendaftaran di dalam aula.
"Mereka tidak bisa masuk dan akan ditempatkan di tenda khusus, menyaksikan dari layar. Kalau ada pendukung yang mau mengiringi kan kami tetap harus akomodir," kata dia.
Bambang mengatakan, 30 pendukung yang hadir saat pendaftaran akan diatur oleh masing-masing partai dan dibekali tanda pengenal.
"Jadi itu diatur sama partai siapa yang sekiranya hadir dan pakai name tag, ada nomor dari satu sampai 30," kata dia.
Adapun pembatasan jumlah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan orang dan memastikan jaga jarak fisik tetap terjaga.
Bambang menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur seluruh tahapan pilkada harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di situ kamu diwajibkan menjalani setiap tahapan dengan protokol kesehatan. Maka, dalam rakor bersama partai politik juga sudah dibahas mengenai penggunaan masker sampai jaga jarak fisik," pungkasnya.
Tiga pasangan
Tiga bakal pasangan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait waktu pendaftaran mereka.
"Jadwal pendaftaran, Jumat 4 September 2020. Pukul 14.00 WIB, pasangan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara)," ujar Bambang.
Bakal pasangan calon itu diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PSI, dan Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel.
Muhamad - Sara juga didukung empat partai tanpa kursi, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.
Sementara itu, lanjut Bambang, dua bakal pasangan calon lainnya akan melakukan pendaftaran ke KPU pada Sabtu (5/9/2020).
Bambang menjelaskan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan direncanakan mendaftar pada pukul 10.00 WIB.
"Partai pengusul Golkar, total 10 kursi. Pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora," kata dia.
Adapun Siti Nur Azizah dan Ruhamaben akan menyambangi KPU sekitar pukul 14.00 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 17 kursi.
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/04/10113831/kpu-izinkan-30-orang-pendukung-mengiringi-pendaftaran-bakal-calon-pilkada