Salin Artikel

UI Ubah Isi Pakta Integritas untuk Mahasiswa Baru, Termasuk soal Aturan Politik Praktis

DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengubah sejumlah isi pakta integritas yang harus ditandatangani calon mahasiswa baru dan dipatuhi selama menyandang jaket kuning.

Pakta integritas ini sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap mengekang kebebasan di lingkungan akademik.

Dalam draf terbaru yang diterima Kompas.com, ada beberapa poin baru yang ditambahkan.

Pertama, mahasiswa UI tidak melakukan "perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".

Kedua, mahasiswa UI "tidak akan melakukan ataupun terlibat dalam tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan seksual, intoleransi, radikalisme, dan terorisme dalam bentuk apapun".

Sebelumnya, poin tentang tindak pidana hanya melarang mahasiswa UI terlibat dalam hal minuman keras, narkotika, dan kejahatan seksual.

Lalu, pasal yang sempat menjadi kontroversi, yakni larangan "berpolitik praktis yang mengganggu tatanan bernegara" dan "terlibat dalam organisasi yang tak diizinkan pimpinan fakultas/universitas" diubah menjadi lebih spesifik. Larangan itu berlaku hanya untuk di dalam kampus.

Draf pakta integritas ini kemudian berubah istilah menjadi "surat pernyataan". Selain itu, tak ada kewajiban bagi mahasiswa menandatanganinya di atas meterai.

Namun, selain mahasiswa, orangtua atau wali juga perlu membubuhkan tanda tangan dalam dokumen itu.

Klarifikasi UI

Kepada Kompas.com, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengeklaim bahwa pakta integritas yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final.

"Itu naskah yang belum final, dan itu yang diterima mahasiswa. Kami tadinya belum mau menarik lebih dulu karena tidak mau menimbulkan kegaduhan," ujar Devie melalui telepon, Jumat (11/9/2020) malam.

Sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia sama sekali tak menyinggung soal status final maupun tidaknya dokumen pakta integritas itu.

Amelita membenarkan, pakta integritas itu resmi dari pihak kampus dan menjadi syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa baru UI.

Sementara itu, Devie berdalih, tersebarnya draf pakta integritas yang diklaim belum final itu sebagai bagian dari kekeliruan panitia Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI yang berlangsung secara daring.

"Terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre-test, post-test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra," ujar Devie.

Berikut ini isi lengkap pakta integritas yang telah diubah menjadi versi baru:

Sebagai mahasiswa Universitas Indonesia, dan selama menjadi Mahasiswa Universitas Indonesia, berjanji untuk:

  1. Tidak akan melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat institusi Universitas Indonesia;
  3. Menerapkan 9 (sembilan) nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari;
  4. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi Tata dan Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia;
  5. Tidak akan melakukan pelanggaran akademik dan non akademik selama menjadi mahasiswa UI;
  6. Tidak akan memberikan data diri dan atau dokumen yang tidak benar atau palsu kepada UI;
  7. Tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dalam kampus atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang tidak terdaftar di UI atau tidak mendapat izin dari pimpinan UI;
  8. Tidak akan melakukan ataupun terlibat dalam tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan seksual, intoleransi, radikalisme, dan terorisme dalam bentuk apapun;
  9. Menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
  10. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili UI atau NKRI dalam program akademik dan non-akademik.

Apabila saya mengingkari surat pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dalam kesadaran penuh, sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/12/08015561/ui-ubah-isi-pakta-integritas-untuk-mahasiswa-baru-termasuk-soal-aturan

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke