Salin Artikel

Pemkot Bekasi Ancam Bekukan Izin Tempat Hiburan hingga Restoran yang Berkali-kali Langgar Jam Operasional

Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

“Nanti kan ada teguran satu teguran dua, nanti kita cek dahulu, kalau emang ada pelanggaran bukan ditutup tetapi akan dibekukan dahulu izinnya, bisa seperti itu, kalau berat bisa dilakukan langkah-langkah seperti itu (cabut izin),” ujar Tedy saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Tedy mengatakan, pihak Pemkot terlebih dahulu akan mendahulukan tindakan persuasif, berupa teguran bagi tempat usaha yang beroperasi lewat dari jam ditentukan.

Namun, jika telah diberikan teguran masih ada tempat usaha yang melanggar aturan tersebut, maka izin usahanya akan dibekukan.

“Tapi kan kita tidak berharap seperti itu (disanksi pembekuan izin), awalnya langkah-langkah persuasif aja dulu. Karena kalau ada apa-apa yang rugi kan mereka sendiri, jadi kita sosialiasi, persuasif dulu,” kata Tedy.

Tedy mengatakan, pihak Disparbud maupun Satpol PP akan rutin setiap malam mengawasi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi di wilayahnya.

Jika ada salah satu tempat usaha yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

“Kan kita ada tim yang ditugaskan dari Pemkot, ada dari Disparbud ada sebagian juga dari OPD (organisasi perangkat daerah) lain. Yang jelas Disparbud malam-malam kita monitoring sejauh mana pelaksanaann daripada penerapan (aturan pembatasan aktivitas usaha),” ucap dia.

Tedy menyampaikan, aturan pembatasan jadwal operasional aktivitas usaha tersebut sudah mulai berlaku sejak Kamis (17/9/2020) kemarin.

Dalam pengawasannya, ia mengklaim sejumlah tempat usaha sudah patuh beroperasi sesuai jam yang diterapkan Pemkot Bekasi.

“Kita sudah melakukan hal seperti itu mudah mudahan (taat), secara pengawasan tadi malam sih belum ditemukan lah pelanggaran-pelanggaran. Kalau udah jam 23.00 WIB mereka udah tidak (operasi), mereka sudah melakukan aturan dari kita,” ucap dia.

Dengan pengawasan yang rutin ke sejumlah tempat usaha, ia berharap semua pelaku usaha menaati aturan yang dibentuk Pemerintah.

“Semoga berjalan dengan baik, di Kota Bekasi apalagi masih diberi kesempatan buka, tetapi harus ada hak dan kewajibannya. Saya berharap mereka (pelaku usaha) mengikuti kita tanpa harus ambil langkah representatif,” tutur dia.

Berikut rangkungan jadwal operasi tempat usaha selama PSBM diterapkan:

1. Usaha jasa makanan dan minumana hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan take away

2. Kelab malam tetap dibuka pukul 16.00 sampai dengan 23.00 WIB

3. Cafe mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB

4. Bar mulai pukul 16.00 WIB dengan 23.00

5. Karaoke diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB

6. Musik hidup diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB

7. Musik Pub diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB

8. Billiard juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB

9. Panti pijat atau refleksi atau spa juga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 sampai pukul 21.00 WIB

10. Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB

11. Untuk jasa acara MICE diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/15000091/pemkot-bekasi-ancam-bekukan-izin-tempat-hiburan-hingga-restoran-yang

Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke