TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan sanksi denda administratif bagi warga yang tidak mengenakan masker pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai terapkan sejak Jumat (18/9/2020) lalu.
Sampai Senin (21/9/2020) hari ini, sedikitnya 40 warga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 per orang, lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
"Kita sudah terapkan sanksi denda sejak Jumat. Total denda yang didapat sekitar Rp2.000.000," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut Muksin, pemberian sanksi denda administratif terhadap pelanggar tersebut sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp 50.000.
"Di Perwal itu tertulis 'dapat dikenakan'. Jadi setiap pelanggar yang terjaring kita kenakan denda dulu, kalau nanti mereka enggak ada uang baru dikenakan sanksi lain (sosial)," kata dia.
Adapun uang denda yang didapat dari hasil penindakan terhadap para pelanggar akan disetorkan ke Pemerintah Kota dan masuk sebagai kas daerah.
"Untuk denda 50 ribu itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/21/17543411/satpol-pp-tangsel-kumpulkan-rp-2-juta-dari-40-pelanggar-wajib-masker