Salin Artikel

Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka Lakukan Pencabulan 2 Kali

Kasat Reksrik Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dalam gelar perkara tersebut diperoleh fakta baru bahwa tersangka EF melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

"Pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," ujar Alex dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Alex mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial LHI di area tempat penumpang berkumpul di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dan juga di area kedatangan, eskalator pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2," kata Alex.

Alex mengatakan, ada 32 adegan yang dilakukan dalam gelar rekonstruksi tersebut. Pada adegan ke 10 sampai terakhir, terdapat tiga rangkaian tindak pidana yaitu penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual.

"Ada sekitar 32 adegan yang makin memperkuat dugaan sangkaan kami di (Pasal) 289 dan atau 294 (KUHP) dugaan pelecehan dan di (Pasal) 368 ulangi 268 dan 378 penipuan dan pemerasannya," kata dia.

Alex mengemukakan, gelar perkara itu tidak menghadirkan korban karena mempertimbangkan kondisi psikis korban yang masih trauma.

"Kehadiran korban di (acara) rekontruksi diperankan oleh pemeran pengganti," kata dia.

Peristiwa penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF itu diketahui dari unggahan korban di sosial media. Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian. Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban dimintai sejumlah uang oleh tersangka.

Setelah mentransfer uang senilai Rp 1,4 juta ke rekening pribadi tersangka, si tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung di tempat domisili korban di Bali.

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan polisi kemudian terungkap bahwa hasil rapid test korban sebenarnya memang nonreaktif.

Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/14403081/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-tersangka-lakukan-pencabulan-2

Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke