Salin Artikel

Kepada Majelis Hakim, Dwi Sasono Minta Pengurangan Hukuman

Ia ingin dihukum enam bulan masa rehabilitasi atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan bulan masa rehabilitasi.

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Tim penasihat hukum berpendapat, JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyinggung bukti surat hasil assesment dari tim terpadu yang menyatakan bahwa Dwi Sasono sebagai penyalahgunaan dapat menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.

"Bahwa sehubungan dengan lamanya menjalani masa pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.

Firdaus menjelaskan, tuntutan JPU tersebut menimbulkan pertanyaan apa dasarnya yang membuat JPU menuntut terdakwa menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan.

Sedangkan fakta-fakta dalam persidangan yang telah terungkap membuktikan berbeda.

Ia menambahkan, selama terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur ditemukan fakta bahwa Dwi Sasono tidak dalam taraf kecanduan.

Dwi Sasono dikategorikan sebagai pengguna rekreasional artinya bukan pengguna aktif.

"Bahwa berdasarkan kesaksian dokter Karlania H Lusikoy menjelaskan dari awal perawatan kepada terdakwa tidak pernah memberikan obat apapun dikarenakan gejala putus narkotika. Kalau berdasarkan kesaksian saksi menyatakan bahwa untuk kasus terdakwa ini, untuk perawatan membutuhkan waktu paling lama tiga bulan," kata Firdaus.

Usai pembacaan pleidoi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Suharno menanyakan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.

JPU Donny M Sani menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, yakni sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib rehabilitasi sebagai mana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Setelah mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis Hakim menunda sidang untuk pembacaan putusan pada Kamis (8/10/2020).

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/21413841/kepada-majelis-hakim-dwi-sasono-minta-pengurangan-hukuman

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke