Kepolisian menduga Cai Changpan berupaya menghilangkan jejak dengan bersembunyi ke dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.
"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020), seperti dikutip Antara.
Yusri mengatakan, tim penyidik menduga kuat Cai Changpan bersembunyi di sekitar daerah Tenjo karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumah istri terpidana mati kasus narkoba tersebut.
"Setelah melarikan diri dari lapas itu, sampai di daerah Tenjo di kediaman istri dan anaknya di Bogor," tambahnya.
Selain melakukan pengejaran, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota juga menerbitkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut menyertakan foto Cai Changpan.
"Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita," jelas Yusri.
Selebaran tersebut juga mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.
Polisi setidaknya sudah memeriksa istri Cai Changpan dan 13 saksi lain.
Berdasarkan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur lewat lubang gorong-gorong. Ia lalu pulang ke rumahnya di kawasan Tejo.
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.
Namun, pelarian itu baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah napi lain, aksi pelarian Cai Changpan diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu.
Ia kabur membawa ponsel rekan kamar satu selnya. Fakta lain, sipir menara mengaku sempat tertidur saat Cai Changpan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Cai Ji Fan sebelumnya juga pernah melarikan diri dari tahanan. Ia pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri pada 24 Januari 2017.
Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.
Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Vonis mati
Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/05100021/polisi-kejar-terpidana-mati-yang-kabur-hingga-ke-hutan-di-bogor