JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Meski demikian, ada sejumlah hal dan syarat yang harus dipenuhi bila ingin isolasi mandiri di tempat tinggal sendiri.
Lalu, apa saja prosedur dan syaratnya?
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti.
Standar minimal fasilitas
Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.
Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:
1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.
6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.
7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.
8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain, seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.
12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.
13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.
16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.
Kondisi saat harus dirujuk
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan di Jakarta akan dijemput paksa petugas jika menolak diisolasi di fasilitas milik pemerintah, sedangkan rumahnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.
Penjemputan paksa itu akan melibatkan petugas kesehatan, Satpol PP, hingga anggota TNI dan Polri.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widya.
Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat telah menyediakan lokasi isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.
Fasilitas isolasi itu berupa hotel, penginapan, dan wisma
Orang yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan yang bergejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Tempat isolasi lain yang disediakan antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, serta Graha Wisata Ragunan dan Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan di Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/08570751/syarat-yang-harus-diketahui-jika-pasien-covid-19-tanpa-gejala-ingin