Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira Midyahwan menjelaskan penyekatan dilakukan atas perintah pimpinan kepolisian.
"Terkait dengan aksi serikat buruh hari ini perintah pimpinan bahwa kita melakukan penyekatan di titik keluar Tangerang," ujar Yudhistira dalam keterangan suara, Senin (5/10/2020).
Yudhistira menjelaskan, penyekatan masa juga dilakukan di beberapa jalan keluar Kota Tangerang menuju Jakarta untuk mencegah pergerakan masa aksi ke Gedung DPR-RI.
Dia mengatakan, selain penyekatan tersebut dilakukan oleh perintah atasan, alasan lainnya adalah penegakan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
"Kita masih dalam masa pandemi tentu saja ada maklumat dan perwal (melarang) kegiatan berkumpul dan mengerahkan massa," ujar dia.
Ada beberapa titik yang dijadikan tempat penyekatan, kata Yudhistira, di antaranya Kebon Nanas, Cikokol, Batuceper, Ciledung, dan Cipondoh yang menjadi akses keluar Kota Tangerang menuju Jakarta.
Dia mengatakan penyekatan tersebut akan berlangsung selama aksi buruh menolak omnibus law bubar.
"Sampai mereka bubar," ujar dia.
Aksi penyekatan oleh aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai tindakan represif aparat terhadap kebebasan berpendapat.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman menilai penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyekat masa buruh untuk datang ke DPR-RI sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.
"Semua dilakukan penyekatan oleh aparat kepolisian. Itu artinya pembungkaman terhadap ruang demokrasi," kata Maman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/16091151/hadang-massa-buruh-yang-hendak-demo-ruu-cipta-kerja-di-dpr-polisi-sampai