Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivan Sigiro, mengatakan, petugas menyambangi beberapa pabrik dan perusahaan di Jakarta Barat.
“Ditemukan pelanggaran di PT Indojaya Call Center, di situ tidak sedia thermogun, sarana cuci tangan juga belum banyak, jaga jarak juga belum. Banyak di situ,” ujar Ivan.
Selain itu, PT ATT yang bergerak di bidang logistik juga ditemukan melakukan beberapa pelanggaran. Perusahaan tersebut dinilai belum menerapkan physical distancing sebab pegawai masih berkerumun. Petugas juga tidak menemukan adanya penanda jaga jarak yang diwajibkan.
“Kami kenakan sanksi penutupan selama paling lama 3x24 jam sembari perusahaan melengkapi protokol yang masih kurang,” ujar Ivan.
Ivan menyampaikan, sanksi tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipllin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomo 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Kompas.com telah berupaya menghubungi nomor kontak dua perusahaan itu. Seorang yang menjawab telepon Kompas.com di PT ATT mengatakan bahwa dia tidak tahu tentang pelanggaran PSBB tersebut. Sementara kantor PT Indojaya Call Center tidak menjawab panggilan telepon.
Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat berisi lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.
Tim berkolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Barat dengan tetap dikawal Polisi dan TNI.
Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas operasi Yustisi yang digelar untuk menegakkan penetapan protokol kesehatan di Jakarta Barat selama PSBB.
Sejak 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar, di Jakarta. Kebijakan itu dilakukan setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 serta ketersediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 yang semakin berkurang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/18361081/satgas-penegakan-covid-19-jakarta-barat-segel-2-perusahaan-pelanggar-psbb
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan