Salin Artikel

Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivan Sigiro, mengatakan, petugas menyambangi beberapa pabrik dan perusahaan di Jakarta Barat.

“Ditemukan pelanggaran di PT Indojaya Call Center, di situ tidak sedia thermogun, sarana cuci tangan juga belum banyak, jaga jarak juga belum. Banyak di situ,” ujar Ivan.

Selain itu, PT ATT yang bergerak di bidang logistik juga ditemukan melakukan beberapa pelanggaran. Perusahaan tersebut dinilai belum menerapkan physical distancing sebab pegawai masih berkerumun. Petugas juga tidak menemukan adanya penanda jaga jarak yang diwajibkan.

“Kami kenakan sanksi penutupan selama paling lama 3x24 jam sembari perusahaan melengkapi protokol yang masih kurang,” ujar Ivan.

Ivan menyampaikan, sanksi tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipllin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomo 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Kompas.com telah berupaya menghubungi nomor kontak dua perusahaan itu. Seorang yang menjawab telepon Kompas.com di PT ATT  mengatakan bahwa dia tidak tahu tentang pelanggaran PSBB tersebut. Sementara kantor PT Indojaya Call Center tidak menjawab panggilan telepon.

Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat berisi lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.

Tim berkolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Barat dengan tetap dikawal Polisi dan TNI.
Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas operasi Yustisi yang digelar untuk menegakkan penetapan protokol kesehatan di Jakarta Barat selama PSBB.

Sejak 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar, di Jakarta. Kebijakan itu dilakukan setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 serta ketersediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 yang semakin berkurang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/18361081/satgas-penegakan-covid-19-jakarta-barat-segel-2-perusahaan-pelanggar-psbb

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Bulan Juni 2023

Megapolitan
Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Megapolitan
Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Megapolitan
Ganjar Persilakan Kader 'Video Call' Dirinya, Sebut Warga Senang jika Bisa Bicara dengan Capres

Ganjar Persilakan Kader "Video Call" Dirinya, Sebut Warga Senang jika Bisa Bicara dengan Capres

Megapolitan
Pemprov DKI Belum Pastikan Nasib Formula E Jakarta Setelah Kontrak Habis pada 2024

Pemprov DKI Belum Pastikan Nasib Formula E Jakarta Setelah Kontrak Habis pada 2024

Megapolitan
Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Megapolitan
Formula E Selesai, Bus Besar dan Mobil Kawalan Polisi Bikin Macet di Gerbang Karnaval Ancol

Formula E Selesai, Bus Besar dan Mobil Kawalan Polisi Bikin Macet di Gerbang Karnaval Ancol

Megapolitan
Penonton Formula E Dorong-dorongan Antre Shuttle Bus, Petugas Bentuk Barikade

Penonton Formula E Dorong-dorongan Antre Shuttle Bus, Petugas Bentuk Barikade

Megapolitan
Soal Wacana Street Circuit dan Balapan Malam Formula E, Sekda DKI: Lebih Boros Lampunya

Soal Wacana Street Circuit dan Balapan Malam Formula E, Sekda DKI: Lebih Boros Lampunya

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan 'Long Weekend' di Pantai Ancol: Jalan-jalan Sebelum Senin Datang Lagi

Cerita Warga Habiskan "Long Weekend" di Pantai Ancol: Jalan-jalan Sebelum Senin Datang Lagi

Megapolitan
Sering Blusukan Sambil Olahraga Pagi, Ganjar: Warga Ternyata Tidak Ingin yang Muluk-muluk...

Sering Blusukan Sambil Olahraga Pagi, Ganjar: Warga Ternyata Tidak Ingin yang Muluk-muluk...

Megapolitan
Heru Budi Sebut Formula E 2023 Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jakarta

Heru Budi Sebut Formula E 2023 Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jakarta

Megapolitan
WNA Diduga Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Ambil Rp 5 Juta di Depan Mata Korban

WNA Diduga Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Ambil Rp 5 Juta di Depan Mata Korban

Megapolitan
Gurauan Sekda DKI Saat Ditanya Masukan untuk Formula E Jakarta: Mestinya Formula 1, Ya...

Gurauan Sekda DKI Saat Ditanya Masukan untuk Formula E Jakarta: Mestinya Formula 1, Ya...

Megapolitan
Heru Budi Soal Evaluasi Formula E 2023: Persiapannya Lebih Diperbanyak

Heru Budi Soal Evaluasi Formula E 2023: Persiapannya Lebih Diperbanyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke