Berdasarkan data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 4 Oktober 2020, dua kota administratif di DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19.
Sebelumnya ada 4 kota administratif di Ibu Kota yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan update data terakhir pada 27 September 2020.
Kini, dua kota administratif yang masuk zona merah Covid-19 adalah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Sedangkan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, dan Jakarta Pusat masih tergolong zona oranye Covid-19.
Untuk kota-kota penyangga, tercatat tiga wilayah kota dan kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Lima wilayah lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah masuk kategori zona oranye Covid-19.
RW Zona Merah di Jakarta
Jumlah RW zona merah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta juga menurun. Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 26 RW.
Jumlah tersebut berkurang 14 RW dibanding update data terakhir pada 20 September, yakni 40 RW.
Sementara itu, ada 2.147 RW di Ibu Kota yang memiliki kasus aktif Covid-19.
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota, yakni 11 RW.
Kemudian, disusul 5 RW di Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Timur, 1 RW di Jakarta Utara, dan 3 RW di Jakarta Barat.
Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 005, Kelurahan Bendungan Hilir
2. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru
3. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
4. RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 006, Kelurahan Johar Baru
6. RW 007, Kelurahan Kampung Rawa
7. RW 004, Kelurahan Pasar Baru
8. RW 007, Kelurahan Paseban
9. RW 009, Kelurahan Rawasari
10. RW 008, Kelurahan Utan Panjang
11. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
Jakarta Utara
1. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua
Jakarta Timur
1. RW 006, Kelurahan Cipinang
2. RW 004, Kelurahan Cipinang Cempedak
3. RW 004, Kelurahan Halim Perdana Kusumah
4. RW 009, Kelurahan Kayu Manis
5. RW 001, Kelurahan Pondok Kopi
6. RW 004, Kelurahan Baru
Jakarta Selatan
1. RW 005, Kelurahan Menteng Atas
2. RW 013, Kelurahan Menteng Atas
3. RW 010, Kelurahan Tebet Timur
4. RW 001, Kelurahan Cipedak
5. RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan
Jakarta Barat
1. RW 009, Kelurahan Grogol
2. RW 002, Kelurahan Slipi
3. RW 007, Kelurahan Taman Sari
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/08184241/zona-merah-covid-19-di-jabodetabek-berkurang-berikut-datanya