Salin Artikel

Ombudsman Minta Kepolisian Hentikan Kekerasan Tangani Demo UU Cipta Kerja

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emptive (pencegahan melalui pengumpulan data intelejen dalam menentukan tindakan) dan persuasif (dialog) dalam penanganan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Dalam hal terjadi chaos, Ombudsman Jakarta Raya meminta untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan," tambah dia.

Terlebih, Polri telah memiliki standar dalam penanganan unjuk rasa dengan mempertimbangkan situasi serta prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.

Teguh menyatakan, Polri wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mempedomani Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana,” lanjutnya.

Teguh berujar, penanganan demonstran oleh kepolisian memang berpotensi terjadi maladministrasi sehingga menjadi pelanggaran HAM berupa kekerasan oleh polisi.

Ombudsman Jakarta Raya meminta jajaran Polri untuk memastikan beberapa hal, termasuk arahan bertindak yang jelas oleh komandan agar anggota tidak mudah terprovokasi.

"Penggunaan alat kekuatan seperti gas air mata, pentungan, atau peluru hampa dan karet sesuai dengan prinsip proporsional, yaitu dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah peserta, bobot ancaman dengan petugas pengamanan," jelas Teguh.

"Untuk itu, fungsi intelijen sebagai informasi awal untuk mengetahui jumlah massa, bobot ancaman, dan perbandingan jumlah personel yang perlu diturunkan akan lebih memadai," kata dia.

Ia juga menyarankan agar kepolisian lebih piawai mengatur strategi rotasi personel di lapangan, demi menghindari kelelahan yang memicu emosi anggota akibat jam penanganan demonstrasi yang panjang.

"Penanganan unjuk rasa diharapkan untuk lebih bersifat menghalau, serta menghindarkan dari pengejaran dan atau penangkapan," ujar Teguh.

Ia menyoroti pula proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana saat berdemonstrasi.

Teguh mendesak, khususnya kepada kepolisian agar dapat memastikan sejumlah hal, pertama-tama, yakni menghindari kekerasan terhadap oknum demonstran.

"Lalu tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Teguh.

"Kemudian menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangakan objektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," lanjutnya.

Sebagai informasi, sedikitnya 1.000 orang ditahan Polda Metro Jaya dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Laporan kekerasan dan penangkapan tanpa surat oleh aparat juga muncul di berbagai tempat, termasuk beberapa korban di antaranya jurnalis dan mahasiswa.

Hingga kemarin, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat dan melaporkan sulitnya memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

KontraS, juga beberapa pengacara publik yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku dihalangi saat hendak memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

"Ombudsman Jakarta Raya membuka laporan dugaan maladministrasi terkait dengan penanganan pengaduan demonstrasi melalui WhatsApp Center 0811-985-3737," kata Teguh.

"Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya jika mengetahui adanya penyimpangan, pelanggaran dan atau bentuk maladministrasi selama pengamanan dan penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambahnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/10/06425021/ombudsman-minta-kepolisian-hentikan-kekerasan-tangani-demo-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke