Salin Artikel

Epidemiolog Nilai Anies Terburu-buru Terapkan PSBB Transisi Jakarta

Apalagi, terjadi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020), yang diikuti ribuan demonstran untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Hal tersebut, menurut Miko, akan menaikkan angka kasus Covid-19 bila dilakukan tes swab.

"Pak Gubernur terlalu terburu-buru melakukan PSBB transisi di saat ancaman covid-19 tinggi akibat demo beberapa hari lalu. Adanya demo kemarin akan meningkatkan kecepatan penularan," ucap Miko saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan, bila saat ini angka reproduksi Covid-19 adalah 1, maka rata-rata pertambahan kasus 900 tambah 900 per hari.

Namun dengan adanya demo ditambah penerapan PSBB transisi, Miko menduga angkanya menjadi dua kali lipat atau sekitar 1.800 kasus per hari.

"Reproduction number jadi di angka 2 bisa-bisa, bayangin kalau kemudian jadi 1.800. Ke depannya ya jumlah pertambahan kasus per haru tetap di situ terus," kata dia.

Miko menduga, akan terjadi multiplayer effect kenaikan kasus karena penyebaran Covid-19 saat demo dan adanya PSBB masa transisi.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Menurut Anies, kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, saling menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Anies sebelumnya mengaku khawatir adanya lonjakan kasus Covid-19 imbas aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Pasalnya, kerumunan aksi unjuk rasa tanpa penerapan protokol kesehatan terjadi di sejumlah lokasi di Ibu Kota.

"Justru yang kami khawatir dengan sangat serius potensi lonjakan kasus akibat demo yang terjadi di berbagai daerah termasuk di Jakarta," ujar Anies kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Masalahnya, lonjakan penularan kasus Covid-19 belum bisa terlihat dalam waktu dekat. Terjadi lonjakan atau tidak akan terlihat pada sepekan hingga dua pekan ke depan.

"Khawatir berpotensi terjadinya lonjakan kasus sekitar seminggu sampai dua minggu yang akan datang. Karena kalau ada kejadian (penularan Covid-19) itu, tidak langsung muncul, tetapi satu sampai dua pekan setelahnya. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Anies.

Anies memberi contoh, kasus libur panjang yang berimbas terhadap lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada September lalu.

Data pemerintah, 12 hari pertama bulan September menyumbang 25 persen dari total kasus aktif positif Covid-19 di Ibu Kota.

"Karena kalau kami perhatikan lonjakan yang terjadi awal September kemarin tidak terlepas dari libur panjang Agustus lalu," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/11113461/epidemiolog-nilai-anies-terburu-buru-terapkan-psbb-transisi-jakarta

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke