JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim menegaskan, jika masih ada perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB, pihaknya akan langsung menindak tegas.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua minggu, mulai 12 Oktober-25 Oktober 2020.
"Pas di lapangan tetap kami tindak," kata Fidiyah kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, selama pemberlakukan PSBB ketat, Fidiyah mengatakan, pelanggaran yang kerap terjadi di perkantoran adalah tidak adanya jaga jarak antar-karyawan.
Pelanggaran lain, perusahaan-perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan kapasitas maksimal.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan, perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Sektor tersebut yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Fidiyah menambahkan, pihaknya juga masih akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan ini.
"Kami sosialisasikan dengan cara sebaik mungkin, baik langsung, virtual, atau kami telpon," tutur dia.
Sebagai informasi, pada PSBB transisi kali ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/19591021/jakarta-kembali-terapkan-psbb-transisi-perkantoran-diingatkan-tetap