Salin Artikel

Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 resmi disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Ariza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.

Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19. Namun, sanksi pidana dihapuskan dari aturan dalam perda.

Kompas.com merangkum enam aturan baru yang tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

1. Sanksi denda bagi yang tolak tes PCR atau vaksin

Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Tak hanya mengenai tes, warga yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

2. Denda bagi warga yang jemput paksa jenazah Covid-19

Pasal lainnya juga mengatur pengurusan jenazah. Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable di DKI Jakarta dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.

Apabila ada anggota keluarga nekat membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Aturan sanksi denda itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1.

Apabila anggota keluarga dari jenazah pasien Covid-19 masih memaksa membawa pulang jenazah dengan melakukan tindak kekerasan, jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

3. Sanksi bagi warga yang tolak isolasi mandiri

Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan oleh petugas kesehatan, yakni rumah sakit rujukan atau hotel atau wisma.

Saat ini, ada 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19. Kemudian, ada juga tiga hotel Ibu Kota yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19, yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Apabila pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.

4. Sanksi pidana dihapus

Walaupun mencantumkan sanksi administratif, sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda penanganan Covid-19.

Padahal, dalam draf sebelumnya, pada Pasal 35 tercantum salah satu sanksi pelanggaran, yakni berupa pidana.

"Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular," tulis dalam raperda sebelumnya.

Penghapusan sanksi pidana itu dibenarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Menurut Pantas, penghilangan sanksi pidana dilakukan setelah beberapa kali pembahasan.

"Ada penambahan yang perlu dan belum tercantum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," kata Pantas.

Walau hanya mencantumkan sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan demikian, mata rantai penularan Covid-19 ini bisa diputus.

"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tuturnya.

5. Kriteria warga yang dapat perlindungan sosial

Tak hanya mengatur sanksi, Perda Penanggulangan Covid-19 juga mencantumkan pemberian perlindungan sosial selama pandemi.

Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan perlindungan sosial berupa bantuan tunai maupun nontunai kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial," bunyi Pasal 26 Ayat 1 seperti dikutip Kompas.com.

Tak hanya warga terdampak pandemi Covid-19, perlindungan sosial juga diberikan kepada warga yang harus menjalani isolasi mandiri.

"Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 Ayat 2.

Dalam penjelasan lebih detail tentang Pasal 26 itu, maksud dari masyarakat terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Kemudian, masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 dengan kriteria berdomisili di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu. 

Keluarga Sejahtera, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan.

Lalu, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji, dan/atau ahli waris dalam satu kartu keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan.

6. Pembahasan PSBB harus bersama DPRD

Pemprov DKI kini harus melibatkan DPRD DKI dalam mengambil keputusan tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB. Pasal 19 Ayat 3, DPRD disebut harus terlibat dalam memutuskqn kelanjutan PSBB.

Adapun kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 19 Ayat 3.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/20/08072941/ini-6-aturan-baru-dalam-perda-penanggulangan-covid-19-siap-siap-denda

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke