JAKARTA, KOMPAS.com - Penjambret ponsel milik anak kecil di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama, Jakarta akhirnya tertangkap. Penjambret berjumlah tiga orang dan dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Para penjambret ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2020) malam. Penjambret berinisial RH (22), NN (17), MY (15).
Aksi penjambretan tiga tersangka tersebut terekam kamera CCTV dan video rekamannya beredar viral di media sosial Instagram. Para tersangka mengaku hanya iseng saat beraksi.
Dalam video rekaman CCTV terlihat para penjambret mengambil ponsel milik seorang anak kecil yang sedang berjalan kaki. Penjambret berjumlah tiga orang, mereka berboncengan naik motor.
Penjambret datang dari arah berlawanan dengan arah jalannya anak kecil. Salah satu tersangka dengan cepat mengambil ponsel korban.
Penjambret langsung memacu motor meninggalkan korban. Sementara, korban hanya bisa melihat penjambret kabur.
“Kami bisa ungkap ini berdasarkan CCTV yang kami ambil dari TKP, dan alhamdulillah dari CCTV itu muka pelaku teridentifikasi, pelat nomornya juga teridentifikasi. Kami bisa datangi rumahnya dan amankan pelakunya,” kata Budi dalam voice recording yang diterima, Kamis (22/10/2020) siang.
Polisi awalnya mendatangi rumah para pelaku. Namun, polisi tak menemukan para pelaku hingga akhirnya lokasi pelaku bisa diidentifikasi.
“Karena kita main ke rumahnya ternyata tidak ada akhirnya kita identifikasi mereka berada di daerah Tangerang,” ujar Budi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor.
Namun, RH (22), sempat berusaha menghilangkan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
RH membawa motornya ke rumah pamannya di Legok, Tangerang.
“Karena kemarin setelah dia melakukan (upaya), mungkin untuk hilangkan barang bukti karena nomornya teridentifikasi motor sempat dilempar ke pamannya,” kata Budiz
Polisi telah mengambil barang bukti yaitu sepeda motor yang digunakan saat mereka beraksi.
Motifnya Iseng dan tetap diproses meskipun di bawah umur
Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka mengaku iseng menjambret ponsel. Peristiwa itu terjadi cepat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa para pelaku memang bukan pelaku yang sering melakukan. niatnya motifnya karena iseng,” kata Budi.
Para tersangka awalnya sedang bermain bersama. Budi mengatakan, para tersangka melakukan aksi penjambretan setelah melihat anak kecil yang sedang membawa handphone.
“Pada saat di jalan lihat anak kecil bawa hp mereka bertiga langsung ada niat ambil HP korban tersebut,” kata Budi.
Penjambretan ponsel, lanjut Budi, dilakukan atas kesepakatan para tersangka. Polisi akan mengidentifikasi peran masing-masing tersangka.
“Nanti akan kami pilah lagi sebenarnya niat awalnya dari mana. tapi yang pasti kesepakatan bertiga karena bertiganya yang ambil ini,” ujarnya.
Budi mengatakan, polisi akan mengenakan pasal Undang-Undang di bawah umur.
Atas perbuatan para pelaku, para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Imbau hati-hati
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati memberikan ponsel kepada anak.
Hal ini berkaca peristiwa penjambretan yang menimpa seorang anak kecil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Di sini saya juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Pemberian ponsel memang pribadi, tapi ketika kita memberikan ponsel pada anak kita, kita juga memberikan anjuran,” kata Agus dalam rekaman yang diterima, Rabu (10/20/2020) siang.
Ia meminta para orangtua mengimbau anak-anaknya agar tak bermain ponsel di jalan. Agus juga meminta para orangtua selalu memperhatikan keselamatan anak.
“Bayangkan harga ponsel yang tidak seberapa, nanti kalau anak kita terluka kan lebih menyesal,” tambahnya.
Agus berharap, para orangtua untuk lebih peduli dan berhati-hati dalam mengawasi anak. Ia mengingatkan, orangtua perlu menjaga keselamatan anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/23/10430271/penjambretan-bocah-di-kebayoran-lama-berawal-dari-iseng-lalu-berakhir-di