TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa gunakan hak pilih di Pilkada 2020.
Komisioner Divisi Data KPU Tangsel Ajat Sudrajat menjelaskan, warga Tangsel yang belum terdaftar di DPT dapat ikut serta dalam pencoblosan dengan syarat menunjukkan KTP elektronik di tempat pemungutan suara (TPS).
"Orang tersebut bisa datang pada hari H ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik," ujarnya kapada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Sudrajat mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada warga Tangsel yang belum masuk DPT Pilkada 2020.
Seperti tidak terdata ketika masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara, ataupun warga dari dari luar daerah yang baru pindah domisili ke Tangsel.
"Intinya kalau ada yang belum terdata di DPT, pada hari H pencoblosan bisa menggunakan KTP elektronik ke TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Sudrajat.
Menurut dia, warga Tangsel yang belum terdata di DPT dapat mencoblos pada 9 Desember mendatang pada jam yang sudah ditentukan.
"Sekarang masih mengacu ke PKPU lama, mereka bisa mencoblos di pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. PKPU mutunya kan belum keluar," ungkap Sudrajat.
"Tapi bisa saja berubah jamnya, karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kalau misalnya pukul 12.00 sampai 13.00 saja dikhawatirkan menumpuk," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Tangsel menetapkan 976.019 pemilih pada Pilkada Tangsel 2020 yang digelar 9 Desember mendatang.
Jumlah tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan menjadi DPT.
"KPU sudah menggelar pleno penetapan DPSHP menjadi DPT, yakni berjumlah 976.019 pemilih," ujar Ajat saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Menurut Ajat, jumlah pemilih dalam DPT tersebut bertambah sekitar 51.417 orang dari data yang tercatat di DPS awal sebesar 924.602.
Hal tersebut karena terdapat pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, kemudian baru dimasukkan dalam daftar pemilih hasil perbaikan.
Selain itu, terdapat juga pemillih yang dihapus karena tidak ditemukan ketika tahapan pencoklitan, tetapi ternyata masih berdomisili di Tangsel.
"Kan sempat ada yang kami hapus karena pindah domisili setelah hasil coklit. Tetapi setelah dicek ke data kependudukan, ternyata mereka masih aktif sebagai warga Tangsel," ungkapnya.
Sudrajat menekankan, bertambahnya jumlah pemilih di DPT tersebut tidak memengaruhi jumlah tempat pemungutan suara yang ada, yakni tetap 2.963 TPS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/30/14412371/warga-tangsel-yang-tak-masuk-dpt-tetap-bisa-mencoblos-pada-pilkada