Salin Artikel

Sidang Anak Buah John Kei Berlanjut Besok, Saksi Diminta Hadir

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang digelar Kamis (5/10/2010).

Persidangan itu akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terhadap 22 terdakwa.

"Sidang lanjutan Kamis, jam 10.00 WIB. Agenda keterangan saksi," ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020) malam.

Menurut Arif, agenda sidang pada kamis besok merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.

Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.

Permintaan Kuasa Hukum terdakwa pun dikabulkan oleh majelis hakim. Sehingga, persidangan mendengar keterangan saksi secara virtual itu ditunda dan digelar kembali Kamis besok secara tetap muka.

"Semoga saksi hadir," pungkas Arif.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (10/9/2020). John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.

Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.

Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya, mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada majelis hakim.

Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/04/21102621/sidang-anak-buah-john-kei-berlanjut-besok-saksi-diminta-hadir

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke