JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu keterangan pelapor oknum guru SMAN 58 Jakarta Timur berinisial TS yang bertindak rasial.
TS dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020).
Namun, hingga saat ini, belum ada satupun perwakilan dari pelapor yang datang ke Polres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, pihaknya sudah menunggu sejak Kamis (5/11/2020).
"Kami masih menunggu pelapor datang ke sini untuk dimintai keterangan," kata Steven, Kamis.
Pada Jumat (6/11/2020) ini, Kompas.com mencoba kembali menanyakan kabar terbaru. Namun, jawabannya tetap sama.
"Belum datang," tutur Steven singkat.
Kompas.com juga beberapa kali menghubungi Kepala Sekolah SMAN 58 Jakarta Timur dan Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur terkait sanksi bagi TS.
Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelumnya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap TS.
"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Pasalnya, kata politikus Gerindra tersebut, tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ucap dia.
"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.
Kepala SMAN 58 Dwi Arsono sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidilan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.
"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020) malam.
Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup. Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS.
Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar:
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”
“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”
“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.
Karena peristiwa itu, TS akhirnya diperiksa oleh Dinas Pendidikan tanggal 23 Oktober lalu. Dalam pemeriksaan, dia mengakui bahwa tindakan itu salah dan sudah meminta maaf.
"Jadi yang perlu diketahui, itu tindakan pribadi perorangan bukan tindakan sekolah," kata Dwi.
"Justru sekolah waktu sambutan saya menjelang pemilihan OSIS saya sampaikan ini hari dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/06/16430401/polisi-tunggu-keterangan-pelapor-terhadap-guru-sman-58-yang-bertindak