Hasil pemeriksaan A, mereka telah mencuri motor sebanyak 50 kali.
"Kererangan awal saja dia (A) mengaku sudah melakukan 50 kali dan kami masih melakukan pendalam, kemungkinan bisa lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Yusri menjelaskan, komplotan mereka berjumlah enam orang yang memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Mereka bergerak beramai-ramai. Setelah kita lakukan pendalaman kelompok ada enam orang. Peranan masing-masing ada yang mengawasi, patroli, dan ada yang sebagai pemetik," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NJ dan A.
Namun, Polisi menembak NJ dengan alasan berusaha melawan saat hendak ditangkap dengan berupaya mengeluarkan senjata api. Nj tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, senjata api, beberapa senjata tajam.
Sementara A dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/06/18084581/polisi-pencuri-motor-yang-ditangkap-di-tangerang-sudah-beraksi-50-kali