Salin Artikel

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ini Dua Aturan yang Akan Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November mendatang.

Pertimbangannya adalah penularan Covid-19 di Ibu Kota mulai terkendali dan menuju aman pada masa transisi periode 24 Oktober hingga 7 November lalu.

Anies memaparkan, PSBB transisi yang berjalan dua pekan terakhir berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Penularan kasus Covid-19 tercatat sebesar 12.481 kasus pada periode 10-24 Oktober, kemudian menjadi 8.026 kasus pada 24 Oktober-7 November atau turun sebanyak 55 persen.

"Artinya, penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini," kata Anies, Minggu (7/11/2020).

Tak ada perubahan aturan maupun sanksi pada perpanjangan PSBB kali ini.

Sekolah belum boleh tatap muka, perkantoran menerapkan sistem work from office (WFO) sesuai kebutuhan, dan bioskop diperbolehkan beroperasi.

Hanya saja, ada dua aturan yang tengah digodok Pemprov DKI untuk diterapkan pada PSBB transisi.

Tambahan kapasitas penonton bioskop

Pertama, Pemprov DKI meningkatkan kapasitas maksimal pengunjung bioskop menjadi 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Kapasitas tersebut bertambah dari aturan sebelumnya, yakni hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Tujuan penambahan kapasitas pengunjung tersebut adalah menyelamatkan industri hiburan di tengah pandemi Covid-19.

Walau telah dilonggarkan, tidak semua bioskop boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Penambahan kapasitas hanya bisa diterapkan oleh bioskop yang telah buka dengan kapasitas 25 persen.

Bioskop yang ingin menambah kapasitas penontonnya harus mengajukan penambahan kapasitas ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Pemprov DKI nantinya akan mengevaluasi apakah pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar, selama bioskop dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekajaya. 

Resepsi pernikahan di gedung

Aturan kedua yang tengah digodok adalah penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya mengizinkan upacara pernikahan (akad nikah) secara indoor dengan kapasitas tamu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, resepsi pernikahan kemungkinan diizinkan digelar di gedung pertemuan di Jakarta.

"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020), seperti dikutip Antara. 

Riza menekankan, pelaksanaan acara tersebut harus tetap mengikuti panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sementara itu, Gumilar menyampaikan, pihak yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi di gedung bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel.

Oleh karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.

"Catatannya, kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut, baru boleh," ujar Gumilar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/09/10360421/psbb-transisi-jakarta-diperpanjang-ini-dua-aturan-yang-akan-berubah

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke