Salin Artikel

Agar Korban Video Porno Tak Dikriminalisasi, Komnas Perempuan Anggap Perlu Perbaikan UU Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyinggung soal perbaikan 2 produk hukum yang selama ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pemeran dalam konten porno, yakni UU ITE dan UU Pornografi.

"Satu hal yang harus dilakukan adalah, mari kita melihat ulang perbaikan yang perlu dilakukan terhadap perundang-undangan yaitu UU ITE dan UU Pornografi," ujar perempuan yang akrab disapa Yeni kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

"Agar orang yang menjadi korban atas materi (bermuatan seksual) yang tidak diinginkan (tersebar) tidak dikriminalisasi," jelasnya.

Sebagai contoh, Nazril Irham alias Ariel, vokalis band Peterpan yang terlibat dalam kasus video hubungan seksual bersama selebritis perempuan, sempat dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas tersebarnya konten porno itu.

Lalu, pada tanggal 27 Januari 2011, Ariel divonis telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo 4 ayat 1 UU Pornografi.

Pasal 29 mengatur soal ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 4.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."

Padahal, dalam bagian Penjelasan di beleid yang sama, Pasal 4 tidak termasuk "membuat" konten porno untuk kepentingan diri sendiri.

Yeni memberikan gambaran, ada sejumlah dimensi yang terkandung dalam viralnya konten yang dianggap porno.

Kebanyakan orang dianggap tak peduli, bahwa konten sejenis itu mungkin saja dibuat tanpa kesepakatan dua pihak yang terlibat.

Atau, seandainya dibuat dengan kesepakatan kedua pihak, namun konten itu diproduksi untuk kepentingan masing-masing.

Berangkat dari sudut pandang ini, maka kejahatan yang sebetulnya bermula ketika terjadi penyebarluasan konten porno tanpa izin, sehingga orang yang wajahnya terekam dalam video macam itu adalah korban.

Masalahnya, perspektif yang berkembang nyaris selalu menyalahkan korban karena dianggap "memerankan" konten porno, atau membuat konten itu tersebar walaupun bukan si korban yang menyebarkannya.

"Kalau dulu masih ingat kasus penyanyi yang laki-laki, itu kan juga viral banget pada masanya. Itu adalah konten yang diproduksi untuk dirinya sendiri, dia tidak ada maksud untuk menyebarkan, ternyata ada orang lain yang menyebarluaskan," jelas Yeni.

Di luar itu, perbaikan juga dianggap perlu agar korban dalam tersebarnya konten porno dapat memperoleh upaya pemulihan yang dijamin oleh hukum.

"Karena begitu dia tersebar kan ada dampak ya, terutama dampak psikis dan dampak sosial yang sangat besar. Jadi upaya pemulihan itu harus kita sama-sama kuatkan," tutur Yeni.

"Apalagi kalau anaknya (korban) masih SMP atau SMA, kan itu akan memengaruhi hidupnya dengan sangat panjang," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/09/19375371/agar-korban-video-porno-tak-dikriminalisasi-komnas-perempuan-anggap-perlu

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke