JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan dari salah satu member grup idola JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia, atas dugaan pelecehan seksual.
Rencananya dalam waktu dekat polisi akan memanggil wanita yang akrab disapa Aurel "JKT48" itu.
"Laporan polisi sudah kami terima. Sementara kami teliti. Rencana tindaklanjutnya, karena ini naik ke penyelidikan, kami akan memanggil pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Bersamaan pemanggilan Aurel, penyidik juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi serta memeriksa bukti yang telah diserahkan.
"Untuk memanggil para pelapor, ada saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, Aurel melaporkan diri ke polisi sebagai korban pelecehan seksual. Laporan itu dibuat pada 7 November 2020 lalu.
Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.
"Menyebutkan dengan kata-kata kotor. (Aurel) memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram sendiri, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar. Itu yang dia tidak terima," katanya.
Adapun dari laporan itu, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/12/15463911/polisi-akan-panggil-aurel-jkt48-terkait-laporan-pelecehan-seksual