Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Wagub Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta, Bagaimana Aturannya Selama PSBB Transisi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar tidak ada lagi acara yang mengundang kerumunan di Jakarta, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya sorotan terhadap Pemprov DKI yang membiarkan terjadinya kerumunan dalam beberapa acara pimpinan FPI Rizieq Shihab, dari mulai Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.

Riza mengimbau masyarakat melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada atau menggelar kegiatan secara daring.

"Kami minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun termasuk kegiatan keagamaan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Bagaimana ketentuan berkerumun dan kegiatan keagamaan selama PSBB Transisi?

Perlu diketahui, saat ini Pemprov DKI masih memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November mendatang.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, masyarakat diminta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Pasal 15 Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebut masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara di ruang publik dengan membatasi jumlah peserta atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas area publik, serta menghindari adanya kerumunan massa.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang menggelar acara hingga menimbulkan kerumunan orang, bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Kegiatan keagamaan juga diperbolehkan digelar selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya membatasi jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah hingga melakukan pembatasan fisik antar peserta maksimal satu meter.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1.


"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 10 Ayat 2.

Pemberian sanksi kepada penyelenggara yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/05300051/wagub-minta-tak-ada-lagi-kerumunan-di-jakarta-bagaimana-aturannya-selama

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke